Di dalam bulan Syawal dianjurkan untuk melaksanakan puasa, yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa Syawal mempunyai keutamaan yaitu mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Namun bagaimanakah tata cara puasa Syawal agar mendapatkan keutamaan yang sangat besar tersebut?
Tata Cara Puasa Syawal
1. Puasa Syawal dilakukan selama enam hari, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh”. (HR. Muslim : 1164).
2. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fitri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak dimakruhkan puasa pada hari kedua setelah hari raya (tanggal 2 Syawal). Ini sebagaimana diisyaratkan dalam hadits dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang, “Jika kamu sudah selesai berhari raya, berpuasalah”. (H.r. Ahmad : 19852)”. (Lathaiful Ma’arif, 385).
3. Dilakukan secara berurutan, ini lebih utama namun tidak mengapa jika dilakukan terpisah-pisah.
“Boleh melaksanakan puasa sunah secara berurutan atau terpisah-pisah. Namun, mengerjakannya dengan berurutan, itu lebih utama karena menunjukkan sikap bersegera dalam melaksanakan kebaikan, dan tidak menunda-nunda amal yang bisa menyebabkan tidak jadi beramal”. (Fatawa Ibnu Utsaimin, kitab Ad-Da’wah 1:52–53).
4. Jika mempunyai hutang puasa Ramadhan lebih utama menunaikan qadha puasa terlebih dulu. Supaya mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.
Al-Hanafiyah berpendapat, Boleh melakukan puasa sunah sebelum qadha Ramadan karena qadha tidak wajib dikerjakan segera. Namun, kewajiban qadha sifatnya longgar. Ini merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Adapun Al-Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa boleh berpuasa sunah sebelum qadha, tetapi hukumnya makruh, karena hal ini menunjukkan sikap lebih menyibukkan diri dengan amalan sunah sebelum qadha, sebagai bentuk mengakhirkan kewajiban.
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qadha puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qadhanya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qadha itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal”. (Lathaiful Ma’arif, 391).
Baca juga: Cara Membaca Amin yang Benar
5. Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
“Janganlah mengkhususkan malam Jum’at untuk tahajud dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at untuk puasa, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang hendak kalian kerjakan”. (HR. Muslim 2740).
Imam An-Nawawi mengatakan,
وفي هذه الأحاديث الدلالة الظاهرة لقول جمهور أصحاب الشافعي وموافقيهم أنه يكره إفراد يوم الجمعة بالصوم إلا أن يوافق عادة له فإن وصله بيوم قبله أو بعده أو وافق عادة له بأن نذر أن يصوم يوم شفاء مريضه أبدا فوافق يوم الجمعة لم يكره لهذه الأحاديث
“Dalam hadits ini terdapat dalil tegas yang mendukung pendapat mayoritas Syafi’iyah dan yang sepakat dengannya, bahwa dimakruhkan puasa hari Jum’at saja. Kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya. Sehingga, jika puasa hari Jum’at itu disambung dengan puasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya atau bertepatan dengan puasa lainnya, seperti orang yang nadzar akan berpuasa jika dia sembuh, dan ternyata dia nadzar puasanya bertepatan di hari Jum’at, maka hukumnya tidak makruh, berdasarkan hadits ini”. (Syarah Shahih Muslim, 8/19).
Ibnu Qudamah mengatakan,
قال أصحابنا : يكره إفراد يوم السبت بالصوم … والمكروه إفراده , فإن صام معه غيره ; لم يكره ; لحديث أبي هريرة وجويرية . وإن وافق صوما لإنسان , لم يكره
“Ulama madzhab kami (hambali), dimakruhkan puasa hari Sabtu saja… hukum makruh jika hanya puasa Sabtu saja. Jika diiringi dengan puasa di hari yang lain, tidak makruh. Berdasarkan hadits Abu Hurairah dan Juwairiyah radhiyallahu ‘anhuma. Juga ketika bertepatan dengan hari puasa wajib, tidak makruh”. (al-Mughni, 3/52).
Dari keterangan di atas, tidak masalah ketika seseorang puasa Syawal bertepatan dengan hari Jum’at atau Sabtu. Karena melaksanakan puasa syawal di hari Jumat dan Sabtu, bukan dalam rangka mengkhususkan hari-hari tersebut. Tapi dalam rangka mengerjakan puasa Syawal, hanya saja saat itu bertepatan dengan hari Jum’at dan Sabtu.
Hanya Allah yang memberi hidayah untuk terus beramal sholih. Semoga bermanfaat.