Untuk cegah penularan virus Corona, selain rajin mencuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer (disinfektan), memakai masker merupakan salah satu cara yang disarankan untuk mencegah penularan COVID-19. Khususnya bagi orang yang sedang sakit atau terkena flu, agar nantinya tidak menular ke orang lain.
Lalu, ketika sedang shalat bolehkah memakai masker? Dan bagaimana hukum shalat memakai masker karena khawatir terkena virus termasuk Corona?
Hukum Shalat Memakai Masker
Para ulama sepakat bahwa, menutup mulut dalam shalat hukumnya makruh. Baik bagi laki-laki maupun wanita. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 52652).
Dihukumi makruh, mengingat adanya larangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (HR. Abu Daud 643, Ibnu Majah 966, Ibnu Hibban 2353, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Tindakan menutup mulut atau hidung disebut dengan istilah talatsum [arab: التلثم].
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Nafi,
عن نافع، عن ابن عمر: «أنه كره أن يتلثم الرجل في الصلاة»
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar, bahwa beliau membenci seseorang melakukan talatsum ketika shalat. (al-Mushannaf, no. 7306).
عن سعيد بن المسيب، وعكرمة: «أنهما كرها أن يتلثم الرجل في الصلاة»
Dari Said bin Musayib dan Ikrimah bahwa keduanya membenci seseorang melakukan talatsum ketika shalat. (al-Mushannaf, no. 7307).
عن طاوس: «أنه كره أن يصلي الرجل متلثما»
Juga dari Thawus, bahwa beliau membenci seseorang shalat dengan talatsum. (al-Mushannaf, no. 7308).
عن الحسن: «أنه كره للرجل أن يصلي متلثما»
Kemudian dari Hasan al-Bashri bahwa beliau membenci seseorang shalat dengan talatsum. (al-Mushannaf, no. 7310).
Lalu, Apakah Shalatnya Batal Ketika Memakai Masker?
Shalat dengan menutup mulut atau hidung hukumnya makruh, namun tidak sampai membatalkan shalat. Jadi shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang, sekalipun dilakukan dengan sengaja.
Imam An-Nawawi menegaskan,
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
“Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya…. Makruh disini adalah makruh tanzih (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan shalat”. (al-Majmu’, 3/179).
Bagaimana Jika Dibutuhkan?
Diantara kaidah yang ditetapkan para ulama dalam ushul Fiqh,
الكراهة تندفع مع وجود الحاجة
“Hukum makruh menjadi hilang, jika ada kebutuhan”.
Ibnu Abdil Bar mengatakan,
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه. فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة، وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك
“Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya ketika shalat dan ihram, karena menutup wajah akan menghalangi orang yang shalat untuk menempelkan dahi dan hidungnya, dan menutupi mulut. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang lelaki untuk melakukan hal ini. Namun jika ada kebutuhan, misalnya ada banyak lelaki non mahrom, maka hukumnya tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya”. (dinukil dari al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/432).
Salah satu yang disunahkan ketika sujud adalah terbukanya bagian hidung secara sempurna.
Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan,
Disunnahkan di dalam sujud meletakkan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadits yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakkan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunnahkan hidung terbuka… (Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, juz III, halaman 36).
Bagi yang sedang dilanda musibah debu atau asap, termasuk mencegah penularan virus Corona, shalat dengan menggunakan masker, hukumnya mubah (boleh).
Namun agar tetap mendapat keutamaan, ketika mengenakan masker tidak sampai menutupi bagian hidung, atau saat melakukan sujud, bagian hidung dibuka.