Sekarang, untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui website dan aplikasi. Cara perpanjang SIM online lewat website dan aplikasi cukup mudah. Asal, Anda telah mempersiapkan persyaratan untuk perpanjangan SIM secara online. Apa saja persyaratan yang harus disiapkan dan bagaimana proses perpanjangan SIM online? Berikut ulasan selengkapnya.
Dokumen Perpanjangan SIM Online
Nah, agar pengajuan perpanjangan SIM Anda lancar, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan yang dilansir dari website Korlantas Polri.
1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.
2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
3. SIM lama yang masih berlaku.
4. Surat kesehatan dari dokter.
5. Surat keterangan lulus uji simulator.
Syarat Pengajuan Perpanjang SIM
Selain dokumen, ada pula ketentuan lain yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM.
1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.
3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.
5. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp 80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp 75.000 dan SIM D Rp 30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp 5000.
Cara Perpanjang SIM Online Lewat Website
Jika dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mengunjungi website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
7. SIM Anda telah selesai dibuat.
Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar

Korlantas Polri baru-baru ini meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP. Pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.
Berikut langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP lewat aplikasi Sinar
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.
Itulah cara perpanjang SIM online melalui website Korlantas Polri dan HP menggunakan aplikasi. Dengan adanya layanan ini, Anda hanya tinggal ke tempat pelayanan terdekat untuk mengambil foto dan mencetak SIM baru atau menunggu SIM diantar ke rumah. Semoga bermanfa’at.